About

..::: SELAMAT DATANG DI BLOG MA QUR'ANIYAH BATU KUTA – NARMADA – LOBAR – NTB :::..

Senin, 22 Oktober 2012

Tentang PSB-SMA

Sejarah Perjalanan Pengembangan Bahan Ajar & Bahan Uji Berbasis TIK

 Beranda

Tahun 2005
Pada tahun 2004 Direktorat Pembinaan SMA melaksanakan program KBK dimana TIK menjadi matapelajaran. Konsekuensi maka dibutuhkan SDM yang mampu melaksanakan pembelajaran TIK dan sarana TIK yang dibutuhkan untuk pembelajaran. Pada saat itu belum ada LPTK yang menghasilkan guru matapelajaran TIK.
Disamping itu pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) merupakan awal dari pemberlakuan otonomi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan adanya berbagai perubahan kewenangan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat satuan pendidikan (sekolah). Selanjutnya berbagai perubahan kebijakan dimaksud, dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang secara khusus mengatur tentang perlunya disusun dan ditetapkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian. Dalam PP 19/2005 khususnya BAB I Ketentuan Umum butir 8 dinyatakan bahwa standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan dimaksud, mengisyaratkan bahwa penggunaan teknologi informasi (TIK) dan komunikasi dalam pembelajaran merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Permasalahan utama, yang dihadapi oleh satuan pendidikan pada saat ini adalah tidak semua pendidik (guru) memiliki kemauan dan kemampuan untuk memanfaatkan TIK dalam mendapatkan sumber belajar dan atau mengembangkan bahan ajar secara mandiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Berkaitan dengan kebijakan dan permasalahan tersebut di atas, salah satu kebijakan Direktorat Pembinaan SMA dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SMA adalah penerapan pembelajaran berbasis TIK. Sebagai langkah awal pada tahun 2005 Direktorat Pembinaan SMA melalui Subdit Pembelajaran telah melaksanakan ”Workshop Pengembangan Bahan Ajar-Bahan Uji Berbasis TIK (BA-BU TIK)” yang secara khusus bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kemampuan/keterampilan sejumlah guru SMA dalam mengembangkan BA-BU TIK dan sekaligus mampu memanfaatkan sarana TIK dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran.
Tahun 2006
Sebagai penjabaran dari PP 19 tahun 2005, pada tahun 2006 Pemerintah menerbitkan 3 (tiga) Permendiknas untuk satuan pendidikan yaitu: Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI); Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL); dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tentang SI dan SKL. Selain itu penetapan ”Tujuh flagship program pemerintah yang berkaitan dengan TIK” juga merupakan salah satu kebijakan yang harus diemban oleh Depdiknas yaitu mengenai adanya program e-pendidikan (Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang 7 (tujuh) Flagship Program Pemerintah yang Berkaitan dengan TIK). Implementasi dari ketiga Permendiknas di tingkat Satuan Pendidikan adalah penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan perangkat pembelajaran lainnya yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Bahan Ajar secara mandiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma bagi para pengelola sekolah (pendidik dan tenaga kependidikan), karena sekolah tidak lagi bisa dikelola secara konvensional, tetapi harus dirancang untuk mampu melaksanakan pembelajaran dan penilaian sesuai dengan tuntutan KTSP dan karakteristik peserta didik. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan sistem administrasi pendukungnya.
Untuk membantu satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kebijakan dimaksud dan memperhatikan berbagai keberhasilan, pengalaman dan dampak positif serta usulan tindak lanjut dalam pelaksanaan program penerapan ICT/TIK pada tahun sebelumnya, pada tahun 2006 kedua program dimaksud (Program Rintisan/Piloting Pengembangan ICT/TIK dan Workshop Pengembangan BA-BU) tetap dilanjutkan.
Tahun 2007
Pada tahun 2007 Depdiknas menerbitkan 6 (enam) Permendiknas lainnya, diantaranya adalah Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan berkewajiban memiliki buku dan sumber belajar lainnya antara lain jurnal, majalah, artikel, website, dan compact disk (lampiran Permendiknas No. 24/2007 Pasal 42). Selanjutnya, untuk membantu mempercepat proses pemenuhan kebutuhan buku dan sumber belajar dimaksud, Pemerintah telah melakukan berbagai program pendukung antara lain dalam bentuk penerbitan legalitas daftar buku yang memenuhi kriteria dan dapat dibeli di pasaran oleh satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Selain itu, Pemerintah juga memberikan bantuan pengadaan buku pegangan/referensi bagi guru dan peserta didik.
Permasalahan utama, tidak semua buku/sumber belajar yang disediakan oleh pemerintah atau yang beredar di masyarakat sepenuhnya mampu memenuhi tuntutan substansi standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai oleh peserta didik, baik dari segi substansi materi maupun dari segi jumlahnya. Kendala lainnya, tidak semua pendidik (guru) memiliki kemauan dan kemampuan untuk memanfaatkan TIK dalam mendapatkan sumber belajar dan atau mengembangkan bahan ajar secara mandiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dari berbagai workshop pengembangan program ICT/TIK pada tahun 2005 dan 2006, Direktorat Pembinaan SMA telah berhasil mengumpulkan sejumlah koleksi BA-BU berbasis TIK yang telah di validasi dan layak untuk dipublikasikan dan dimanfaatkan oleh para guru yang membutuhkan. Selain itu, komunikasi antar guru yang pernah mengikuti workshop juga telah terbangun, namun kurang efektif karena tidak memiliki wahana yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan tersistem.
Berkaitan dengan hal tersebut pada tahun 2007 selain melanjutkan workshop pengembangan BA-BU berbasis TIK, Direktorat Pembinaan SMA juga mulai merancang model pembelajaran berbasis web (web based learning), yang dapat akan digunakan untuk menyimpan koleksi BA-BU berbasis TIK dan sekaligus menjadi wahana komunikasi antar guru SMA.
Tahun 2008
Tahun 2008 adalah titik awal dari program PSB dengan diluncurkannya situs PSB SMA, dan diakhir tahun telah terisi konten dari 7 matapelajaran: Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi.
Tahun 2009
Tahun 2009, kegiatan program PSB diawali dengan kegiatan asistensi PJ Program PSB dan pada akhir tahun ditutup dengan kegiatan Workshop Admin PSB. Pada tahun ini sejumlah bahan ajar dikembangkan dengan menambahkan bahan uji. Jumlah konten bahan ajar telah ditambah menjadi 16 matapelajaran: Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, PKn, Antropologi, Bhs. Indonesia, Bhs. Inggris. Bhs. Asing, Penjaskes, Kesenian, TIK.
Tahun 2010
Tahun 2010, pada tahun ini cukup banyak kegiatan yang diselenggarakan mulai dari asistensi, pelatihan bagi pendidik, supervisi. Jumlah konten matapelajaran tetap 16 matapelajaran, namun bahan ajar telah dilengkapi dengan silabus dan RPP.
Tahun 2011
Tahun 2011 merupakan tahun pemantapan pelaksanaan program-program Pusat Sumber Belajar SMA. Dalam periode ini, PSB melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini PSB berupaya melakukan ekspansi melalui program kemitraan, serta telah melakukan kolaborasi dengan program lain terkait dengan pencapaian Standar Nasional Pendidikan, PBKL dan implementasi KTSP. Konten bahan ajar sudah dikembangkan dengan mencantumkan PENDIKAR pada Silabus dan RPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar